Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.
Sub Bidang Kit Tenaga Ahli Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Pengawasan Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Perencanaa Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Pemeliharaan Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Pemeriksanaan dan Pengujian Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Sub Bidang Pengoperasian Pada Jenis Usaha Distribusi Penunjang Tenaga Listrik
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru
Ribuan peluang bisnis melalui tender Pemerintah/Swasta di bidang kelistrikan menunggu Anda
Jangan sampai GAGAL tender karena belum memiliki dokumen ijin bidang kelistrikan
Konsultasikan goal bisnis dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender
Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
SBUJK
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan perencana konstruksi atau pengawas konstruksi (KONSULTAN) .
Sertifikat ISO (9001,14001,27001,37001,45001)
Perusahaan atau brand yang telah memiliki sertifikat ISO akan lebih berpeluang memenangkan persaingan pasar global. Pasalnya, perusahaan atau brand tersebut telah memiliki jaminan kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen
SMK3
Menurut PP.No.50/2012, perusahaan yang harus menerapkan dan memiliki sertifikat SMK3 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
SBUJPTL
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Pendirian PT/CV
Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Tim kami siap membantu Anda
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Our Clients
Konsultasikan masalah perizinan usaha Anda dengan kami